Dapodikdasmen - Naik pangkat bagi PNS merupakan sebuah kewajiban, bila tidak mengurus kenaikan pangkat selama 5 tahun bisa berdampak negatif pada PNS itu sendiri.
Untuk melakukan pengurusan kenaikan pangkat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS diantaranya adalah :
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 :
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
5. Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
7. Penilaian Angka kredit (PAK)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural:
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir
4. Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
5. SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh berkas syarat kenaikan pangkat bagi PNS pada link dibawah ini :
Semoga artikel ini membantu.