Selamat Ya!! Sebelum Lebaran PNS Dapat THR Dan Sesudah Lebaran Dapat Gaji Ke 13


Presiden Joko Widodo mengumumkan persetujuan tentang pencairan gaji ke-13 dan THR untuk ASN atau PNS. Kedepannya, gaji ke-13 dan THR diterimakan sendiri-sendiri tidak berbarengan.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menjelaskan keputusan mengenai THR akan diberikan seminggu sebelum hari lebaran. Kalau untuk gaji ke-13 diterimakan sehabis lebaran.



"Saya telah menerima SK dari Mensesneg yang menyatakan Presiden menyetujui gaji ke – 13 dan THR bagi PNS" kata dia, dilansir dari setkab.go.id pada Rabu 15 Juni 2016.

Jelas Yuddy, dua tunjangan itu siterimakan sendiri-sendiri karena kebutuhannya tidak sama. THR untuk Idul Fitri, kalau gaji ke-13 untuk kepentingan lainnya setelah itu bagi PNS.

"Bila dipertimbangkan agar tepat guna, gaji-13 diperuntukkan untuk anak-anak sekolah, kalau THR untuk hari raya.” tambahnya. 

Harapan kedepannya, dua insentif ini bisa membuat segenap PNS meningkatkan kedisiplinan mulai disiplin kerja maupun keluar kerja. 

sumber : viva

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon