Kepala Kepolisian Sektor Sinjai Selatan La Ode Idris menyatakan pihaknya telah menahan guru bernama Mubasysyir, 28 tahun. Guru Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Sinjai Selatan itu menjadi tersangka penganiayaan siswa berinisial SA, 16 tahun. "Tersangka diproses setelah dilaporkan orang tua korban," kata Idris Kamis, 9 Juni 2016.
Menurut La Ode, penganiayaan SA terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2016. Saat itu korban hendak menemui seorang guru untuk menanyakan nilai salah satu mata pelajaran. Di ruang tunggu guru, sudah ada Mubasysyir yang langsung menegur SA karena rambutnya dibuat model jabrik. "Guru itu menarik tangan SA keluar ruangan itu," ucap La Ode.
Saat hendak keluar ruangan guru, Mubasysyir meraih gunting rambut di atas meja. Menurut La Ode, SA langsung menepis tangan gurunya saat rambutnya hendak dipangkas. "Akibatnya, tangan korban mengalami luka gores. Tersangka juga menendang korban," ujarnya.
Seusai kejadian itu, korban bersama keluarganya langsung melapor ke polisi. Menurut La Ode, pihaknya langsung menahan Mubasysyir setelah diperiksa pada Senin lalu.
Dilansir dari tempo, Ayah korban, Arifin, 51 tahun, menuturkan anaknya menderita luka gores di tangan kanan dan kiri. "Dua jahitan di tangan kanan," kata Arifin.
Menurut Arifin, peristiwa itu diketahui setelah anaknya pulang ke rumah. Setelah dibawa ke puskesmas, korban langsung melapor ke polisi.
Adapun Kepala SMAN 2 Sinjai Utara Andi Ahmad menyatakan SA telah menyalahi aturan sekolah. "Rambutnya panjang dan tidak rapi," ucap Ahmad.
Menurut Ahmad, tangan SA terkena gunting karena berusaha menangkis saat rambutnya hendak dicukur. "Kami telah ketemu keluarga korban untuk atur damai," ujar Ahmad.
sumber : tempo