Cara Cek Inpassing Guru TK / PAUD Terbaru

CARA CEK INPASSING

Guru TK atau PAUD pasti sangat familiar dengan istilah yang satu ini. Bagi yang belum tahun INPASSING (penyetaraan guru) adalah penyetaraan tunjangan Guru Non PNS dengan Guru PNS, dengan syarat  beberapa hal wajib dipenuhi P2TK PAUDNI.
Guru diwajibkan untuk mempersiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah induk.


Adapun berkas yang harus disiapkan adalah :
  1. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
  2. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
  3. NUPTK.
  4. NRG bagi yang sudah memiliki.
  5. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  6. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
  7. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas
  9. Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
Untuk cara pengecekan inpassing adalah sebagai berikut :
  • Silahkan masuk ke http://penyetaraan.gurutk.com/login.php
  • masukkan username "tamu" dan password "123456" (masukkan tanpa tanda petik)
  • Setelah masuk akan muncul laporan per kabupaten. Untuk mencari nama anda cukup masukkan NUPTK anda di halaman depan

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon