Informasi Terbaru Usulan Tunjangan Khusus 2016

Informasi ini di sampaikan oleh Pusat bahwa pihak kabupaten/kota yang mewakili rakor tunjangan yang dilaksanakan oleh direktorat GTK Paud Dikmas, Dikdas, dan Dikmen diwajibkan untuk membawa usulan penerima tunjangan khusus, kualifikasi ke S1, dan insentif guru bukan PNS.

Usulan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas masing-masing. Dengan cara ini maka siapa saja yang terima tunjangan adalah berdasarkan usulan kab/kota bukan dipilih oleh pusat karena yang membawa usulan adalah wakil rakor kabupaten/kota.


Bagi yang tidak membawa usulan pihak Ditjen Guru dan Tendik Kemdikbud pusat akan memberikan waktu sampai tgl 29 februari sesuai surat edaran dirjen GTK.

Yang akan hadir pada rakor wajib melaporkan ke Kepala Dinas masing-masing tentang kewajiban ini. Jika melewati batas waktu maka kuota akan dipindahkan ke tempat lain dgn kewenangan pusat tanpa bisa diganggu gugat.

Ayo manfaatkan sisa waktu yg ada dan selalu koordinasi dengan Kepala Dinas masing-masing. Kalaupun ada guru, kadis, atau DPRD yang protes maka yg hadir dirakor bertanggungjawab sepenuhnya akan hal ini dan Ditjen Guru dan Tendik Kemdikbud akan menyiapkan surat penyataan sanggup untuk memenuhi target yg diberikan dirakor.

Perlu dipahami yang diusulkan tidak pasti terima tunjangan jika dapodiknya tdk valid atau jumlah yg diusulkan melebihi kuota kabupatennya pada saat data ditarik dari dapodik.

Bagaimana?
Apakah anda yang mewakili rakor kabupaten/kota anda?

sumber : kemdikbud

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon