foto illustrasi
PURWOKERTO, - Mekanisme penyaluran dana bantuan rehab sekolah, saat ini tidak menggunakan sistim seleksi melalui proposal yang diajukan. Penentuan sekolah penerima dana bantuan lebih didasarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu keakuratan data kerusakan bangunan sekolah yang diajukan ke Kemendikbud melalui Dapodik menjadi sebuah keharusan yang perlu diperhatikan pihak sekolah.
”Penyaluran dana bantuan rehab pada Tahun 2016 ini, acuannya menggunakan Dapodik. Dengan Dapodik itu, nanti sekolah tiba-tiba saja bisa mendapatkan alokasi dana bantuan rehab. Jadi sekolah tidak perlu berlomba-lomba saat mengajukan proposal,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso.
Lantaran penentu dana penyaluran dana bantuan ini langsung dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak tahu jumlah kuota sekolah penerima bantuan yang dialokasikan.
”Kami tidak tahu alokasi kuotanya berapa. Oleh karena itu, kevalidan data menjadi hal utama yang harus diperhatikan pihak sekolah saat melakukan entri data ke Dapodik. Pasalnya acuan yang digunakan pemerintah dari Dapodik,” ujar dia.
Sementara terkait dengan berlangsungnya musim penghujan, dia mengimbau sekolah untuk lebih waspada. Pasalnya kejadian bencana alam yang mengakibatkan kerusakan bangunan sekolah bisa terjadi sewaktu-waktu.
”Yang paling pokok sekolah harus waspada. Adapun untuk penanganannya bisa menggunakan anggaran dari APBD, DID (Dana Insentif Daerah) maupun DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Purwadi.
Dia menambahkan, untuk kerusakan bangunan sekolah karena bencana alam yang terjadi sebelum APBD 2016 ditetapkan, maka anggaran penanganannya sudah dimasukkan ke dalam APBD tersebut.
Namun bagi sekolah yang kerusakannya terjadi setelah APBD ditetapkan, nanti akan diusulkan dalam APBD Perubahan.
”Tahun ini ada sebanyak lima sekolah rusak yang penanganannya dimasukkan ke dalam APBD induk,” tandasnya.