Menurut peraturan yang tertuang pada PP 74 tahun 2008 tentang rasio guru dan siswa menjadi acuan dalam penerbitan NUPTK. Dengan kata lain apabila rasio guru dan siswa terpenuhi maka akan menjadi acuan pencairan aneka tunjangan yang berhubungan dengan NUPTK tersebut.
Perhitungan untuk jenjang SD adalah 1:20
Sebagai contoh apabila ada 100 murid dalam satu sekolah, maka guru yang boleh mengajar adalah 8 orang.
Dengan perincian :
- 5 guru
- 1 kepala sekolah
- 1 guru agama
- 1 guru penjasorkes
Bila perincian tersebut terpenuhi, maka NUPTK yang bisa diterbitkan dalam sekolah tersebut adalah 8 orang saja meskipun terdapat 6 kelas atau 6 rombongan belajar.
Berikut ini penjelasannya
Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.
Sekolah anda harus melakukan Verval PTK agar semua guru yang terdaftar pada Dapodikdas bisa lebih mudah pengurusan NUPTK.
Untuk melakukan Verval PTK anda bisa melakukannya di link berikut ini
vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Semoga bisa membantu anda
sumber : sekolahdasar.net