Dana BOS Belum Cair, Berhati-Hatilah Dengan Modus Baru "Membantu Pencairan Dana Bos"


4 Warga Cianjur digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menipu SDN 4 Selong Rp 50 Juta rupiah. Setelah penyelidikan dilakukan ternyata tak hanya SDN ini saja, tetapi juga banyak sekolahan yang tersebar di seluruh Indonesia selama kurang lebih 5 tahun.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti Laptop, SIM Card, modem, buku telepon, dan masih banyak lagi. ‎Selain itu, daftar nama korban penipuan dan korban lain melalui sms juga berhasil disita jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.





"Hingga saat ini masih kita dalami dari kasus tersebut," tutur dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini harus merasakan jeruji besi Mapolrestro Jakarta Selatan. Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kepala Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Fery Safrudin mengaku kaget dengan peristiwa tersebut. 

Namun, dia menyayangkan masih ada sekolah yang mau tertipu dengan modus pencairan dana BOS.

"Itu keteledoran si korban, kok hari gini masih ada kepala sekolah yang masih bisa tertipu seperti itu," kata Fery.





Padahal untuk mendapatkan dana BOS dari Kementerian Pendidikan RI sudah jelas hitungan dan mekanismenya. 

Bahkan pihak Dinas Pendidikan dan Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan sudah mengingatkan kembali tata cara dan mekanisme pencairan dan BOS.

"Sehingga saya harapkan sekolah-sekolah, khususnya pengelola dana BOS harus perhatikan benar SOP BOS nya," ungkap Fery. 

sumber : tribunews

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon