Kriteria Penerima Bantuan biaya Peningkatan Kualifikasi S1/D-IV bagi Guru TK



Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

Kriteria Penerima Bantuan biaya Peningkatan Kualifikasi S1/D-IV bagi Guru TK :

  1. Bagi guru TK memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sedangkan untuk guru KB diprioritaskan yang telah memiliki NUPTK atau NIPTK.
  2. Guru PNS dan bukan PNS yang masih aktif mengajar pada TK negeri atau swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan serta disahkan oleh UPTD Kecamatan atau Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  3. Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada TK dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Sedang menempuh Strata Satu (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang linier dengan Pendidikan PAUD.


Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administrative sebagai berikut:

  1. Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
  2. Guru Bukan PNS harus melampirkan surat izin belajar dari Kepala Sekolah atau Yayasan yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. 
  4. Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
  5. Usia maksimum 45 tahun;
  6. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif pada semester 3 sampai dengan semester 7 dari perguruan tinggi.
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 dibuktikan surat keterangan dari perguruan tinggi.
  8. Mengisi Biodata(lampiran 3);
  9. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
  10. Melampirkan foto copy NPWP.

Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas sesegera mungkin dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon