Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan Pajak Online Sistem E-Filling ASN Atau PNS Tahun 2016



Kemajuan teknologi selalu mempermudah pekerjaan kita. Terlebih untuk kita yang mempunyai kesibukan yang luar biasa.

Kini Ditjen Pajak memperkenalkan aplikasi pajak online atau bisa disebut dengan e-filling.

Aplikasi e-filling ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk PNS.

Untuk mempermudah anda dalam melakukan e-filling ini berikut yang bisa kami bagikan :
langkah-langkah dalam mengerjakan e-filling ini antara lain sebagai berikut 


1. Anda harus punya E-Fin

Untuk mendapatkannya anda harus ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. 

Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.

Alur untuk mendapatkan E-Fin :

a. Mengisi Formulir Permohonan e-FIN;

b. Melampirkan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan 

c. Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk;

d. Melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;

e. Membawa asli identitas diri Wajib Pajak atau kuasanyauntuk ditunjukkan kepada petugas pajak.




2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filling

Setelah anda mendapatkan E-Fin anda bisa memulai untuk melakukan registrasi e-filling. Untuk langkahnya sebagai berikut :

a. Buka menu e-Filing di website DJP www.pajak.go.id

b. Lakukan registrasi akun e-Filing dengan mengisi Form Registrasi e-Filing;

c. Pastikan alamat email dan nomor telepon seluler yang dimasukan pada form registrasi valid dan aktif;

d. Wajib Pajak akan menerima username, password dan tautan aktivasi akun e-Filing melalui email yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak, jika registrasi berhasil;

e. Klik link tautan aktivasi akun e-Filing atau salin link tersebut ke browser untuk mengaktifkan akun e-Filing;

f. Lakukan login ke akun e-Filing dengan NPWP sebagai username.

3. Mengisi E-Filling


Langkah terakhir adalah mengisi e-filling. Berikut langkah-langkahnya : 

a. Buka menu e-Filing di  website DJP www.pajak.go.id

b. Login ke akun e-Filing dengan memasukan username (NPWP) dan password;

c. Pilih menu sesuai dengan jenis SPT yang hendak disampaikan ;

d. Isi SPT menggunakan aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas;

e. Jika status SPT kurang bayar, lakukan pembayaran dan masukan kode NTPN ke aplikasi e-SPT;

f. Meminta kode veri kasi untuk penyampaian SPT;

g. Menerima kode veri kasi melalui email atau SMS;

h. Menandatangani e-SPT dengan mengisi kode veri kasi;

i. Mengirim e-SPT melalui menu yang disediakan;

j. Menerima bukti penerimaan elektronik. 
Untuk lebih jelasnya anda bisa mengunduh kartu panduang pengisian SPT Tahunan dan Juga Brosur Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Online pada link di bawah ini : 


Semoga artikel ini bermanfaat bagi bapak ibu guru

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon