Kemajuan teknologi selalu mempermudah pekerjaan kita. Terlebih untuk kita yang mempunyai kesibukan yang luar biasa.
Kini Ditjen Pajak memperkenalkan aplikasi pajak online atau bisa disebut dengan e-filling.
Aplikasi e-filling ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk PNS.
Untuk mempermudah anda dalam melakukan e-filling ini berikut yang bisa kami bagikan :
langkah-langkah dalam mengerjakan e-filling ini antara lain sebagai berikut
1. Anda harus punya E-Fin
Untuk mendapatkannya anda harus ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing.Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.
Alur untuk mendapatkan E-Fin :
b. Melampirkan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan
c. Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk;
d. Melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;
e. Membawa asli identitas diri Wajib Pajak atau kuasanyauntuk ditunjukkan kepada petugas pajak.
a. Buka menu e-Filing di website DJP www.pajak.go.id
2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filling
Setelah anda mendapatkan E-Fin anda bisa memulai untuk melakukan registrasi e-filling. Untuk langkahnya sebagai berikut :a. Buka menu e-Filing di website DJP www.pajak.go.id
b. Lakukan registrasi akun e-Filing dengan mengisi Form Registrasi e-Filing;
c. Pastikan alamat email dan nomor telepon seluler yang dimasukan pada form registrasi valid dan aktif;
d. Wajib Pajak akan menerima username, password dan tautan aktivasi akun e-Filing melalui email yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak, jika registrasi berhasil;
e. Klik link tautan aktivasi akun e-Filing atau salin link tersebut ke browser untuk mengaktifkan akun e-Filing;
f. Lakukan login ke akun e-Filing dengan NPWP sebagai username.
a. Buka menu e-Filing di website DJP www.pajak.go.id
3. Mengisi E-Filling
Langkah terakhir adalah mengisi e-filling. Berikut langkah-langkahnya :
b. Login ke akun e-Filing dengan memasukan username (NPWP) dan password;
c. Pilih menu sesuai dengan jenis SPT yang hendak disampaikan ;
d. Isi SPT menggunakan aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas;
e. Jika status SPT kurang bayar, lakukan pembayaran dan masukan kode NTPN ke aplikasi e-SPT;
f. Meminta kode veri kasi untuk penyampaian SPT;
g. Menerima kode veri kasi melalui email atau SMS;
h. Menandatangani e-SPT dengan mengisi kode veri kasi;
i. Mengirim e-SPT melalui menu yang disediakan;
j. Menerima bukti penerimaan elektronik.
Untuk lebih jelasnya anda bisa mengunduh kartu panduang pengisian SPT Tahunan dan Juga Brosur Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Online pada link di bawah ini :
Semoga artikel ini bermanfaat bagi bapak ibu guru