Syarat Pemberian Insentif Non PNS, WAJIB BACA

Sesuai dengan PP 27 tahun 2005 tentang Subsdidi Tunjangan Fungsional yang beakhir setelah 10 tahun sejak diterbitkan pertama kali. Sebagai penggantinya tahun ini akan diberikan Insentif untuk guru Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta. Syarat utamanya adalah mengajar minimal 24 jam.

Berikut penjelasan dari staff pusat

Guru memang merupakan ujung tombak kemajuan bangsa. Tanpa jasa dari guru bangsa ini tidak akan bisa mencapai kemajuan seperti sekarang ini yang kita rasakan.

Guru swasta patut diperhatikan, terlebih Guru PAUD dan Guu yang berada di pelosok yang terpencil.

Untuk para OPS, sesegera mungkin untuk melaporkan berita ini kepada sekolah agar segera ditindak lanjuti dan sesegera mungkin untuk mengatur jam agar sesuai dengan syarat tersebut.

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon