Ada sebanyak 415 guru ditingkat pendidikan dasar (Pendas) terancam tidak menerima tunjangan Sertifikasi tahap awal pada tahun tahun 2016 ini.
Masalahanya adalah karena masih ditemukan kesalahan input data dalam pengisian dan persyaratan yang harus dipenuhi. Meskipun begitu kita sebagai Operator Dapodik dan juga guru masih ada kesempatan untuk melengkapi kekurangan ataupun memperbaiki kesalahan persyaratan itu sehingga tetap bisa menerima tunjangan sertifikasi.
Deadline perbaikan PTK Dapodik hingga tanggal 29 Februari.
Airin menambahkan, sebanyak 415 orang guru tersebut masih punya banyak kesempatan untuk memenuhi persyaratannya hingga batas akhir tanggal 29 Februari.
Selebihnya untuk 827 orang dengan perincian 647 orang guru dari SD sedangkan untuk SMP sebanyak 180 orang telah dinyatakan lengkap. Telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima sertifikasi tahap 1 di tahun 2016 ini.
“Untuk yang belum memenuhi syarat masih memiliki waktu memperbaiki data dapodik masing-masing,” bebernya.
Sementara untuk Pendidikan Menegah (dikmen), Maryono Mpd menyampaikan sebanyak 155 orang juga belum diketahui memenuhi syarat selaku penerima sertifikasi tahap pertama tahun 2016 ini.
sumber : bengkuluekspres