Operator Sekolah Dihimbau Untuk Melakukan Update Jabatan Untuk Verval PTK




Pada Semester II ini Operator Sekolah yang sudah menjalankan tugasnya di Semester I dihimbau untuk segera malakukan Update Jabatan.


Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan akses VervalPTK sehingga Operator Sekolah tidak perlu daftar ulang untuk mengakses Verval PTK.

Langkahnya sebagai berikut :
  • Login di Jaringan Pengelola Data Pendidikan
  • Masuk ke menu Profil.
  • Klik Update Jabatan
  • Pilih Jabatan terbaru
  • Lampirkan Surat Tugas sebagai pengelola data PTK. (Bukan SK KK Datadik)
  • Setelah berhasil, menunggu approval dari Admin Pusat.
Sampai pada hari dimana postingan ini dibuat link untuk Update Jabatan masih belum ditemukan. 

Semoga postingan ini bermanfaat

sumber : sdmdatakemdikbud

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon