Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan akses VervalPTK sehingga Operator Sekolah tidak perlu daftar ulang untuk mengakses Verval PTK.
Langkahnya sebagai berikut :
- Login di Jaringan Pengelola Data Pendidikan
- Masuk ke menu Profil.
- Klik Update Jabatan
- Pilih Jabatan terbaru
- Lampirkan Surat Tugas sebagai pengelola data PTK. (Bukan SK KK Datadik)
- Setelah berhasil, menunggu approval dari Admin Pusat.
Sampai pada hari dimana postingan ini dibuat link untuk Update Jabatan masih belum ditemukan.