Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS, Jangan Sampai Anda Salah Satunya



BKN remsi mengumumkan bahwa menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Itu merupakan konsekuensi karena PNS tersebut tidak melakukan registrasi data PUPNS



Berdasar pada rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Sebenarnya sistem PUPNS ini tidak mendeskriminasikan siapapun yang melakukan registrasi pada sistem PUPNS ini.

Bagaimana dengan anda?
Sudahkan anda menyelesaikan Registrasi yang paling akhir pada tanggal 31 Januari 2016 kemarin?

sumber : bkn.go.id

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon