DAPODIKDASMEN - Tahun pelajaran 2016/2017 hampir mendekati akhir, sembari mengerjakai berbagai hal terkait Ujian Nasional kini sekolah mulai mempersiapkan hal-hal yang berkaitan juga dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2017/2018.
Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 sudah diterangkan panjang lebar, namun disini akan kami kupas poin-poin pentingnya saja. Bila membutuhkan dokumen tentang PPDB tersebut kami sediakan link pada bagian bawah artikel.
Bagaimana Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018?
Beberapa poin berikut mungkin adalah yang paling bapak ibu cari dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018.Waktu Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018
Mengingat dalam Permendikbud tidak disebutkan kapan waktu dilakukannya PPDB maka sebaiknya bapak ibu menanyakan langsung pada dinas terkait.Tentang Siswa Baru Yang Mendaftar di Sekolah
a. PPDB SD- Calon Peserta didik berusia minimal 6 (enam) tahun
- Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan berdasarkan usia calon peserta didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau akta kelahiran
b. PPDB SMP
- memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Setara dengan Ijazah SD/MI atau Sederajat
- berusia setingi-tingginya minimal 18 Tahun
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diadakan perangkingan/pembobotan mata pelajaran bahasa indonesia, IPA dan matematika berdasarkan nilai ujian SD/Mi
c. PPDB SMA/SMK
- PPDB SMA/SMK Pelaksanaanya oleh sekolah masing-masing
- memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Setara dengan Ijazah SMP, atau MTs atau Sederajat
- Memiliki surat tanda kelulusan
- berusia setingi-tingginya minimal 21 tahun
Tentang Jumlah Peserta Didik Tiap Rombel Dalam PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018
- SD/MI: 28 Peserta Didik tiap rombel
- SMP/MTS: 32 Peserta Didik tiap rombel
- SMA/MA: 32 Peserta Didik tiap rombel
- SMK/MAK: 32 Peserta Didik tiap rombel
Apabila ada pertanyaan yang berhubungan dengan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 silahkan menghubungi dinas terkait di kota bapak ibu untuk informasi yang lebih jelas dan akurat.
Informasi dari artikel ini merupakan referensi yang dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk Permendikbud No 17 Tahun 2017.
Bila membutuhkan dokumen Permendikbud No. 17 Tahun 2017 silahkan unduh DISINI
Semoga artikel ini bermanfaat.