Anak sekolah selalu identik dengan melanggar aturan dan susah diatur. Meisahri mengungkapkan bahwa sekolah harus punya metode khusus untuk membina siswanya.
Dikatakannya lagi, apabila sekolah melakukan tindakan pemecatan atau mengeluarkan siswanya maka akan termasuk tindakan pelanggaran dan bisa diproses secara hukum. Setiap pemecatan itu beresiko, dapat diadukan kepada polisi. Kecuali siswa yang bersangkutan melalui orangtuanya meminta untuk berhenti sekolah,” terang Dispenjar Kota Pematangsiantar itu.
sumber : jpnn