Dinas Pendidikan dan Pengajaran - Sekolah dilarang memecat siswa!!


Untuk mensukseskan wajib belajar 12 tahun, mulai tahun ini sekolah dilarang memecat siswanya.


“Setiap sekolah dilarang melakukan pemecatan sejak tahun 2016 ini. Tidak boleh dipecat karena pendidikan itu hak anak-anak. Yang dipenjara aja bisa mendapatkan pendidikan dan ujian,” Kabid Perencanaan dan Informasi Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Kota Pematangsiantar Meisahri Uga Lubis, Minggu (14/2).

Anak sekolah selalu identik dengan melanggar aturan dan susah diatur. Meisahri mengungkapkan bahwa sekolah harus punya metode khusus untuk membina siswanya.

Dikatakannya lagi, apabila sekolah melakukan tindakan pemecatan atau mengeluarkan siswanya maka akan termasuk tindakan pelanggaran dan bisa diproses secara hukum. Setiap pemecatan itu beresiko, dapat diadukan kepada polisi. Kecuali siswa yang bersangkutan melalui orangtuanya meminta untuk berhenti sekolah,” terang Dispenjar Kota Pematangsiantar itu.

sumber : jpnn

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon