Sistem verifikasi dan validasi data PTK /VERVAL PTK bertujuan untuk 'membersihkan' data PTK yang belum valid, disebabkan double counting atau sudah tidak aktif (pensiun/meninggal). Pada tahap permulaan ini, PDSP baru membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama, dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasl validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk seoagai satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) dimana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi validasi data PTK akan bergeser pada variabel-variabel lainnya
Kewenangan untuk melakukan verifikasi validasi data PTK diberikan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui KK Datadik Kabupaten/Kota dengan menggunakan username & password sama seperti saat mengakses penelusuran data (http://query.data.kemdikbud.go.id).
Untuk memperoleh username & password dapat dilakukan melalui aplikasi jaringan pengelola data pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), sehingga bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi validasi data PTK supaya berkoordinasi dengan KK Datadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Meskipun sudah dinyatakan Rilis, kemungkinan besar aplikasi ini akan beroperasi dengan maksimal pada hari Senin (01/02). Kita tunggu saja apakah aplikasi yang baru rilis ini akan terkendala server down atau tidak.