Dapodikdasmen, Cara Daftar Sertifikasi Guru Jalur PPG Lewat Aplikasi SIMPKB - Banyak yang mendapatkan undangan calon Pendidikan Profesi Guru (PPG) lewat aplikasi SIMPKB. Salah satu syarat guru mendapatkan undangan PPG ini adalah sesuai dengan Permen No 19 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa guru yang diangkat sampai tahun 2015 serta memiliki kualifikasi minim D4/S1 tapi belum punya sertifikat pendidik berhak ikut PPG.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Diri Untuk Menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru jalur PPG?
Berikut langkah-langkahnya :
1. Masuk ke alamat Aplikasi SIMPKB di app.simpkb.id
2. Masukkan user dan password akun SIMPKB anda
3. Kalau kita masuk kriteria mengikuti PPG akan muncul ucapan SELAMAT ANDA DIUNDANG MENJADI CALON PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
4. Klik MENDAFTAR
5. Lengkapi data sesuai dengan ijasah yang dimiliki.
6. Setelah data kita masukkan, coba cek sekali lagi jangan sampai ada kesalahan. Kalau sudah klik DAFTARKAN
7. Muncul kotak dialog CETAK BUKTI AJUAN. Klik tombolnya kemudian cetak surat ajuan lalu serahkan surat tersebut pada LPMP Provinsi di wilayah kita masing-masing agar ajuan tersebuit diverifikasi.
8. LANGKAH TERAKHIR pantau progress verifikasi peserta PPG anda lewat menu Program Pendidikan Profesi Guru di akun SIMPKB kita masing-masing
Syarat Guru Menjadi Calon Peserta PPG
Berikut adalah syarat-syarat guru menjadi calon peserta PPG
- Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
- Berstatus sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
- TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
- Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
- Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
- Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB