Bagaimana Cara Melaporkan Komite Sekolah Yang Mengadakan Pungutan Liar?


Dapodikdasmen - Seperti yang disampaikan oleh Irjen Kemendikbud Daryanto seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (16/1/2017)

Apabila ada Komite Sekolah disekitar kita ada yang melakukan pungutan liar beberapa saluran dari Kemdikbud berikut bisa jadi tempat kita mengadu, yaitu :


  1. Unit Layanan Terpadu. Lewat SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id 
  2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud, SMS: 0811 9958 020;  posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
  3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
  4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
  5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
  6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah


Bila penggalangan dana yang diatur Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, batasan-batasan penggalangan dana sudah sangat gamblang dijelaskan.


Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah. Yang berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid adalah pihak sekolah, bukan Komite Sekolah.


Semoga artikel ini membantu,

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon