Merokok Tanpa Aturan Murid Bisa Saja Menegur Guru, Di Bangkalan Sudah Diberlakukan Hal Semacam Ini

Merokok Tanpa Aturan Murid Bisa Saja Menegur Guru, Di Bangkalan Sudah Diberlakukan Hal Semacam Ini
contoh gambar dari terkininews.com
Merokok memang berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang sekitar. Terlebih lagi dalam lingkungan sekolah yang notabene sekolah adalah pusat pendidikan bagi siswa.

Sangat tidak diperkenankan bagi guru untuk merokok di lingkungan sekolah.

Mengapa?

Guru adalah publik figur yang paling mencolok. Sosok jiwa yang baik untuk"digugu lan ditiru" (dianut dan ditiru) memang melekat erat dengan kehidupan guru.


Di Bangkalan Dinas Pendidikan melarang guru merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini tercantum dalam surat edaran Bupati Bangkalan Nomor 420433.1072016.

Larangan ini sudah berlaku sejak Januari lalu.

Larangan merokok tersebut adalah tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. 

Selain guru, larangan serupa berlaku bagi siswa dan tamu yang datang.

Guru tetap boleh merokok, tapi tidak di ruangan terbuka, sebagaimana yang terjadi selama ini. Bila sekolah belum memiliki smoking area, guru diperkenankan merokok di ruangan tertutup lain.

Diusahakan tidak merokok ditempat terbuka yang dengan mudah anak-anak bisa melihat. Seperti saat mengajar di depan kelas, ini jelas mengajarkan hal buruk pada anak.


Agar aturan tersebut tidak dilanggar, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) ditugasi sebagai pengawas guru. Pengurus OSIS bisa menegur bila ada guru yang merokok di sembarang tempat.

Nah, Bagaimana??

Apakah anda masih suka merokok di depan anak didik anda??

Mari lakukan perubahan kecil untuk memajukan negeri.

Memang tidak bisa dipungkiri lagi kalau banyak anak-anak sekarang merokok, tapi setidaknya kita sudah berusaha untuk membuat perubahan.

Bukankah sebagai guru di akhirat nanti kita akan diminta pertanggung jawaban.

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon