Pelarangan Pungutan Pada Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)



Perlu kita ketahui bahwa Ujian Nasional merupakan babak penentuan akhir anak didik kita untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dan perlu kita ketahui pula bahwa seiring perkembangan teknologi, Sistem Ujian Nasional sekarang juga mengalami perkembangan. Apabila dulu kita menggunakan kertas, sekarang Ujian Nasional memakai sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan komputer terlihat sangat mewah dan terkesan mahal, sehingga ada pihak-pihak yang melakukan pungutan mengenai Ujian Nasional Berbasis Komputer ini.

Dari pihak Kemdikbud Pusat ditegaskan bahwa Ujian Nasional Berbasis Komputer ini hanya dikhususkan pada sekolah yang sudah siap infrastrukturnya baik dari segi peralatan dan gedung, serta dihimbau Ujian Nasional Berbasis Komputer ini tidak boleh membebani pihak selain sekolah.

Dasarnya ada pada Surat Edaran Kemdikbud Nomor : 1356/H/TU/2016 Tentang Pelarangan Pungutan Pada Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer. Atau anda bisa mendownloadnya DISINI.

Sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer ini juga tidak boleh dipaksakan dan diharapkan untuk melaporkan pemaksaan baik pemaksaan pelaksanaan ujian ini maupun pemaksaan pungutan. Bisa juga dicek di laman BERIKUT

Semoga bermanfaat

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon