Pengamat Pendidikan H. Mukhtar M.Pd.
Sebagaimana penuturan dari Pengamat Pendidikan Jambi, Prof DR H Mukhtar M.Pd bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaannya tidak boleh menyalahi aturan dan juga harus sesuai pada apa yang tertulis di petunjuk teknis.
Kalau dipakai untuk kepentingan yang tidak jelas, seperti yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu.
Dana BOS digunakan untuk membeli kalender pendidikan dengan total jumlah Rp 1,2 juta. Hal itu jelas melanggar peraturan dan ketentuan penggunaan dana BOS.
Jika memang ditemukan lagi penyimpangan yang lain, kami sangat menyayangkan hal tersebut, sebab penggunaan dana BOS diatur melalui 13 item, dan tidak boleh disimpangkan.
Penggunaannya tidak boleh untuk membeli sesuatu yang baru, kalau indikasi tersebut benar terjadi di Muaro Jambi, muaranya pasti pada pelanggaran hukum
Pengadaan kalender pendidikan tidak diperbolehkan karena termasuk pengadaan barang yang sifatnya baru. Tapi hal ini perlu ditelusuri dulu apakah ada indikasi tersebut.
Sangat mengejutkan bahwa instansi Dinas Pendidikan juga ambil bagian dalam melakukan pemotongan, sangat tidak dibenarkan, dan itu dianggap penyimpangan.
Dana BOS harus diterimakan kepada pihak sekolah secara utuh, dan dipergunakan harus untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Dinas Pendidikan hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan Dana BOS yang masuk ke sekolah. Bila benar ditemukan penyimpangan tersebut, kalau belum masuk pelanggaran hukum dana itu harus segera dikembalikan.
Apabila ternyata ditemukan pelanggaran, pihak hukum yang akan menjawabnya.Yang jelas setahu saya dana BOS tersebut tidak boleh dipergunakan untuk membeli kalender pendidikan dan hal lain yang tidak ada hubungannya dengan peningkatan mutu pendidikan.
sumber berita dan foto : jambi.tribunnews.com