Dapodikdasmen - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana bantuan pemerintah kepada sekolah yang berasal dari subsidi BBM pemerintah. Secara garis besar harapan adanya dana BOS yang diperuntukkan untuk siswa SD dan SMP ini adalah mendapatkan pendidikan yang bermutu selama sembilan tahun.
Nah, sedangkan tujuan yang lain pada program BOS ini antara lain :
- Seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar bisa sekolah secara gratis bebas dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
- Seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri bebas biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
- Meringankan beban biaya bagi siswa di sekolah swasta.
Mengacu pada tujuan diatas dan didasarkan pada Juknis BOS tahun 2017, ada 15 kriteria yang sangat dilarang dalam program BOS, yaitu :
- Disimpan agar mendapatkan bunga (bertambah);
- Digunakan untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Semoga dengan adanya artikel kita bisa menghindari penggunaan dana BOS yang dilarang tersebut agar dana pemerintah yang dialokasikan tersebut bisa tepat sasaran.
Juknis BOS Terbaru tahun 2017 bisa didownload pada link berikut :
DOWNLOAD JUKNIS BOS TERBARU