Oknum Guru SD Yang Mencabuli 22 Siswi Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

Oknum Guru SD Yang Mencabuli 22 Siswi Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat
Oknum Guru SD Yang Mencabuli 22 Siswi Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat - Geram dengan ulah oknum guru honorer yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap 22 orang siswi SD Karang Jambu 2, Kacamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, serta mencoreng moreng nama baik sekolah dan dewan guru,  Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) setempat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak hormat EA.

Kepada Beritaekspres.com, Kepala Dikpora Kabupaten Brebes, Salu Panggalo, mengatakan, terduga pelaku pencabulan sejak, Kamis (20/10) lalu, sudah diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar. Sehingga akibat yang ditumbulkan oleh oknum guru itu adalah tanggung jawab pribadi.

“Karena telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan, hari Kamis kemarin, dinas dengan tegas menginstruksikan sekolah untuk memecat oknum guru tersebut. Karena masih honorer, cukup sekolah yang membuat suratnya,” katanya.

Pemecatan dengan tidak hormat ini terpaksa dilakukan karena dirinya sudah melakukan pelanggaran berat, apalagi telah mencoreng lembaga pendidikan.

“Bagi siapa saja, baik guru honorer maupun sudah PNS, jika melakukan pelanggaran berat pasti dipecat. Apalagi ini melakukan pelecehan seks terhadap siswinya sendiri,” tambahnya.

Terkait persoalan hukumnya, dengan tegas Salu mengatakan itu urusan pribadi, dinas tidak ikut campur apalagi melakukan pembelaan. Karena tidak ada kaitannya dengan pihak dinas maupun sekolah, tapi murni masalah pribadi.

“Tugas kami adalah mengembalikan keceriaan anak-anak yang sudah menjadi korban pelecehan seks oleh oknum guru tersebut. Dan mau kembali ke sekolah untuk mengikuti pelajaran,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 siswi SD Karang Jambu 2 kelas 4, 5 dan 6, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga telah menjadi korban pencabulan EA, guru honorer yang mengajar Bahasa Inggris di sekolah dasar itu.

Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam kelas saat jam pelajaran selama 1 tahun lebih. Orang tua siswi tidak terima, kemudian lapor ke Polres Tegal, dan Komisi Nasioanal (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua Komite SD Karang Jambu 2, Sugiharto mengatakan pada tanggal 1 September 2016 lalu, ada anak yang mengadu kepada orang tuanya, bahwa EA guru Bahasa Inggris sering meraba-raba dari kepala, pipi, bokong hingga kemaluan.

Tak terima putrinya dicabuli, Komite Sekolah mengumpulkan data siapa saja yang telah menjadi korban pencabulan guru bejat itu.

“Saya muter cari data siapa saja yang telah menjadi korban pencabulan, tak diduga ternyata korbannya sampai 22 siswa,” ujar Sugiarto. (Boy Rasta)

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon