Menurut Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus terutama pasal 20.
Bahwa tunjangan khusus dianggarkan dalam bentuk anggaran pemerintah dan atau juga anggaran pemerintah daerah.
Sesuai dengan Peraturan diatas yang menjadi pertanyaan adalah mengapa semua minta ke pemerintah pusat.
Padahal Pemda sebagai tempat yang mempunyai dan mengangkat guru, sudah memberi berapa untuk tunjangan khusus ini.
Mungkin ada kesalahpahaman bahwa tidak semuanya menjadi beban pemerintah pusat terutama mengenai tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Padahal sudah ada alokasi dana pendidikan ke kabupaten kota, seperti tidak pernah cukup untuk hal ini. Ada indikasi bahwa dana tidak digunakan untuk pendidikan.
Jadi bagi guru atau dinas pendidikan sebelum minta tunjangan khusus ke pemerintah pusat HARUS memastikan dulu pemda juga sudah memberikan hal tersebut sesuai perintah PP tadi.
Nyatanya pemerintah pusat sudah berusaha untuk mengalokasikan dana-dana tersebut pada 61.000 guru.
Masalah ini memang harus dipelajari dan dipahami lebih lanjut agar tidak menyebabkan polemik di kemudian hari.
Sumber :
Tagor Alamsyah Harahap Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI