Jumlah Yang Diterimakan Oleh Kemdikbud Pada Guru Penerima Insentif Tahun 2016



Seperti yang kita tahu bahwa insentif guru non PNS yang diterimakan mulai tahun 2016 ini adalah penganti Subsidi Tunjangan Fungsional

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional berakhir pada 10 tahun sejak diundangkan, yaitu pada tahun 2015.

Yang menjadi prioritas penerima insentif ini adalah guru yang datanya dilaporkan melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. 

Syarat utamanya jelas bahwa penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.


"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang sdn1karanglolor.blogspot.com kutip dari status facebook-nya (07/02/16).

Daftar calon penerima insentif yang diperuntukkan bagi guru honorer dapat diakses publik dengan cara melihat papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Dinas Pendidikan mendapatkan kewenangan untuk menentukan siapa saja calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 ini.

Kemdikbud sudah mengalokasikan anggaran untuk insentif guru honorer pada tahun 2016 yang mencapai angka Rp 389 miliar.

Anggaran tersebut meningkat secara signifikan mencapai lebih dari 100 persen. Anggaran insentif yang dialokasikan pada tahun 2016 tersebut untuk 108.000 guru.

Kemdikbud berupaya untuk mengatasi masalah guru honorer yang notabene masih menerima gaji yang minim. 

Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer yang angkanya lebih dari 100 persen. 

Termasuk pula didalamnya yaitu anggaran pelatihannya yang juga ikut ditingkatkan besarannya.

sumber : sekolahdasar.net

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon