Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan beberapa informasi penting terkait dengan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdasmen) yang termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 314/D/TI/2016, tertanggal 15 Januari 2016, tentang Pemutakhiran Data Dapodik.
Hal yang terpenting terdapat di beberapa poin, yaitu :
Dengan demikian, seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut, yang rencananya akan diluncurkan paling lambat pada akhir Januari 2016.
Poin Keempat, pengelolaan Dapodik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah akan disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan KK Datadik Provinsi/Kabupaten/Kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan Dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
Poin Kelima, untuk menjamin validitas faktual data Dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan Dokumen Pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik Kabupaten/Kota
Semoga artikel ini bermanfaat.
Bagikan jika anda merasa terbantu.
sumber : kkgjaro.blogspot.com
Semoga artikel ini bermanfaat.
Bagikan jika anda merasa terbantu.
sumber : kkgjaro.blogspot.com