Setelah data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinputkan pada aplikasi Dapodik harus dilakukan verifikasi dan validasi. Sama halnya dengan NUPTK.
Meskipun kegiatan verval ini dikerjakan oleh Operator Sekolah, guru sebaiknya juga harus mengetahuinya agar data yang dimasukkan benar-benar valid.
Bagaimana cara melakukan Verval PTK dan Verval NUPTK??
Mari kita simak langkah-langkahnya berikut ini :2. Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.
3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah
5. Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
6. Tunggu proses upload data hingga selesai.
8. Selesai.
Semoga bermanfaat
sumber info : sekolahdasar.net
sumber gambar : dadangjsn