Pada periode semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini penerbitan SKTP dilakukan oleh Ditjen GTK.
SKTP ini biasa di terbitkan setiap enam bulan sekali atau bisa dikatakan setiap satu semester sekali. Untuk penerbitan SKTP semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan I (bulan Januari s.d Maret) dan triwulan II (bulan April s.d Juni) tahun 2016.
Mulai tahun ini situs resmi Info GTK sudah bisa digunakan oleh semua jenjang mulai dari Guru PAUD, Dikdas, dan Dikdasmen.
Seperti yang sudah berjalan, data yang diambil untuk Info GTK berasal dari hasil sinkronisasi Dapodik pada setiap periode rilis.
Syarat penerbitan SKTP sudah cukup jelas yaitu dengan jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka perminggu.
Cara pengecekan Info GTK masing-masing guru cukup mudah.
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/
Untuk login kita bisa menggunakan :
NUPTK, NRG, ataupun NIK sebagai UserID
Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD
YYYY = tahun lahir 4 digit MM = bulan 2 digit DD = tanggal 2 digit, contoh : Jika PTK lahir pada tanggal 1 Juli 1989, maka cara menuliskannya : 19890701.
Beberapa validasi data yang tampil nantinya diantaranya :
1. Data Individu Berdasarkan Dapodik
2. Status NUPTK Pada database NUPTK
3. Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
4. Rombongan Belajar (Rombel)
5. Verifikasi Data Tunjangan Profesi
6. Tunjangan Guru
7. Tunjangan Profesi
8. Tunjangan Fungsional
9. Bantuan Kualifikasi Akademik
10. Tunjangan Wilayah Khusus
Apabila masih terdapat ke tidak sesuaian data atau invalid di lembar info PTK dengan data riil, silahkan segera melakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah dengan operator sekolah, selanjutnya silahkan lakukan perbaikan dan sinkronisasi kembali.
Semoga artikel ini bermanfaat
sumber : dadangjsn.com