gambar hanya illustrasi aja
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam waktu dekat ini, akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) dari usai 0-17 tahun. Diberlakukannya KIA tersebut mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang akan diberlakukan tahun ini.
Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri Nomor 470/396/3 Januari, gubernur wali kota dan bupati diinstruksikan untuk menyosialisasikan pemberlakukan KTP-el uang berlaku seumur hidup.
Syarat dan Cara mendapatkan Kartu Identitas Anak/KIA
Anak WNI
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali.dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali;
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
- pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)
Kapan rilisnya di kota kita masing-masing?
Kita tunggu saja sembari mengerjakan data
Kita tunggu saja sembari mengerjakan data