Kartu Identitas Anak Akan Diberlakukan untuk Anak Usia 0-17 Tahun, Mari Siapkan Persyaratannya

gambar hanya illustrasi aja


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam waktu dekat ini, akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) dari usai 0-17 tahun. Diberlakukannya KIA tersebut mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang akan diberlakukan tahun ini.

Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri Nomor 470/396/3 Januari, gubernur wali kota dan bupati diinstruksikan untuk menyosialisasikan pemberlakukan KTP-el uang berlaku seumur hidup.


Syarat dan Cara mendapatkan Kartu Identitas Anak/KIA
Anak WNI
Dinas menerbitkan KIA  baru bagi    anak    kurang   dari    5 tahun  bersamaan      dengan penerbitan kutipan  akta kelahiran.

Dalam  hal anak kurang  dari  5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah  memenuhi  persyaratan:

  • fotocopy kutipan akta   kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/Wali.dan
  • KTP-el asli  kedua   orang   tuanya/wali.


Dinas menerbitkan  KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang  satu hari,  dengan persyaratan:

  • fotocopy kutipan akta   kelahiran dan menunjukan kutipan  akta   kelahiran  aslinya;
  • KK asli orang tua/Wali;
  • KTP-el asli  kedua orang   tuanya/wali; dan
  • pas foto Anak  berwarna  ukuran 2 x 3 sebanyak  2 (dua)

Kapan rilisnya di kota kita masing-masing?
Kita tunggu saja sembari mengerjakan data

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon