Alur Pengurusan Kenaikan Pangkat

Bagi anda yang akan mengurus kenaikan pangkat dan belum tahu alur serta persyaratannya, berikut saya bagikan informasinya :

ALUR : 



SYARAT KENAIKAN PANGKAT :

KENAIKAN PANGKAT REGULER

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto copy SK terakhir (legalisir)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun  terakhir dengan nilai baik)


KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

  • Fotocopy SK Terakhir (legalisir)
  • Fotocopy SK Jabatan Fungsional Tertentu (legalisir)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun  terakhir dengan nilai baik)


KENAIKAN PANGKAT JABATAN STRUKTURAL

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Fotocopy SK Terakhir(legalisir)
  • Fotocopy SK Jabatan(legalisir)
  • Fotocopy SK Pelantikan
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun  terakhir dengan nilai baik)

sumber : BKN

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon